JAKARTA, mading.com - Eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, tak kuasa menahan air mata saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Berstatus sebagai terdakwa, Orlando menangis tersedu saat menceritakan pertemuannya dengan terdakwa lain, Budiman Bayu Prasodjo, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Insiden emosional tersebut terjadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat ia dimintai keterangan lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum. Tangisan Orlando bahkan sempat membuat majelis hakim menghentikan sementara jalannya persidangan untuk memastikan kondisi psikologis sang saksi.

Di hadapan majelis hakim, Orlando mengungkap adanya arahan khusus dari atasannya yang bernama Sisprian terkait penanganan skandal di internal instansinya. Sisprian secara spesifik meminta Orlando agar mengendalikan situasi sehingga kasus korupsi tersebut tidak semakin melebar dan menyeret nama-nama lain. Menyaksikan banyak rekannya yang mulai dipanggil penyidik, Orlando akhirnya mengambil keputusan berat untuk mengorbankan dirinya sendiri demi menutupi keterlibatan pihak lain. Ia secara sadar memilih langkah pasang badan sebagai bentuk pengorbanan di tengah rentetan tekanan hukum yang menjeratnya.

Puncak kesedihan Orlando tumpah ketika ia menceritakan momen pertemuannya dengan Budiman Bayu Prasodjo sesaat setelah penangkapan terjadi. Dalam pertemuan yang penuh kepasrahan tersebut, Orlando menitipkan pesan menyentuh kepada Bayu untuk menjaga anak dan istrinya selama ia menjalani proses hukum. "Terus saya bilang sama Mas Bayu, 'Mas, titip anak istri saya', seperti itu, Pak," ujar Orlando dengan suara bergetar menahan tangis di persidangan. Melihat kondisi saksi yang sangat emosional, jaksa penuntut umum segera meminta izin untuk memberikan tisu agar Orlando dapat kembali menenangkan dirinya.

Setelah Orlando menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pemeriksaan, jaksa mulai menggali lebih dalam makna dari momen pertemuan kedua terdakwa di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Jaksa mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut ternyata menjadi titik balik bagi keduanya untuk saling menguatkan mental dalam menghadapi jerat pidana. Dalam kesempatan itu, Orlando dan Bayu disebut telah bersepakat untuk membuang ego dan bersikap sepenuhnya kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sikap saling menguatkan ini diambil demi mengungkap secara terang benderang seluruh fakta dan aliran dana suap yang menggerogoti tubuh Bea Cukai.

Dalam berkas dakwaan perkara ini, Budiman bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono disebut menerima aliran dana gelap dari bos Blueray Cargo Group, John Field. Selain dari pihak perusahaan logistik dan custom clearance, uang suap dan gratifikasi juga diduga mengalir deras dari sejumlah pihak swasta termasuk pengusaha rokok. Total penerimaan uang tunai yang didakwakan mencakup Rp5,27 miliar, pecahan rupiah senilai Rp525 juta, serta mata uang asing USD 10.000. JPU juga merinci temuan alat bukti berupa mata uang asing lainnya yang meliputi SGD 119.755, HKD 4.700, hingga RM 8.100.

Penerimaan dana haram bernilai miliaran rupiah tersebut berkaitan erat dengan penyalahgunaan jabatan para petinggi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Tindakan para terdakwa dinilai sangat berlawanan dengan kewajiban, sumpah jabatan, serta tugas pokok mereka sebagai aparat pengawas kepabeanan negara. Akibat perbuatannya, Budiman dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rentetan pengungkapan skandal ini semakin menegaskan komitmen penegak hukum dalam membersihkan institusi negara dari praktik mafia perizinan dan kongkalikong.