PEMILU
Gerindra, Golkar, PKS Setuju PT 5 Persen: Ambang Batas Parlemen Makin Tinggi
Ringkasan Berita
Usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu setelah Gerindra menyatakan sikap yang sama dengan Golkar dan PKS. Sekjen Gerindra Sugiono menyebut, angka tersebut dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah terkait RUU Pemilu.
Usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu setelah Gerindra menyatakan sikap yang sama dengan Golkar dan PKS. Sekjen Gerindra Sugiono menyebut, angka tersebut dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah terkait RUU Pemilu. Namun, Sugiono menegaskan dirinya tidak berbicara atas nama seluruh partai yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sugiono mengatakan, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyentuh besaran ambang batas parlemen. Para pimpinan partai juga membicarakan upaya membuat pemilu lebih efektif dan efisien sekaligus memastikan suara masyarakat tetap terakomodasi dalam sistem pemilu. "Gerindra sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Golkar dan PKS lebih dulu menyampaikan kesepahaman atas usulan ambang batas 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu pada pertemuan kedua partai, Senin (14/9/2026). Sehari berselang, Gerindra melalui Sugiono turut menyatakan setuju dengan angka tersebut, meski keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold belum ditetapkan. Pembahasan lanjutan masih diperlukan sebelum angka itu menjadi bagian dari aturan baru Pemilu.
Sejarah Ambang Batas Parlemen di Indonesia
Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen dari suara sah nasional sebagai syarat partai politik untuk memperoleh kursi di DPR. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan menjadi bagian dari upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Pada Pemilu 2009, sebanyak sembilan partai politik berhasil melewati ambang batas tersebut.
Besaran parliamentary threshold kemudian dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 melalui UU Nomor 8 Tahun 2012. Aturan tersebut digunakan sebagai syarat untuk memperoleh kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Hasil Pemilu 2014 mencatat 10 partai politik berhasil melewati ambang batas parlemen.
Angka itu kembali berubah menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 dan tetap digunakan pada Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 414 UU Pemilu, partai politik harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Jika usulan 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya disepakati menjadi aturan baru, angka tersebut akan lebih tinggi dibandingkan ambang batas yang berlaku pada dua pemilu terakhir. (RAI)
Sugiono mengatakan, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyentuh besaran ambang batas parlemen. Para pimpinan partai juga membicarakan upaya membuat pemilu lebih efektif dan efisien sekaligus memastikan suara masyarakat tetap terakomodasi dalam sistem pemilu. "Gerindra sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Golkar dan PKS lebih dulu menyampaikan kesepahaman atas usulan ambang batas 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu pada pertemuan kedua partai, Senin (14/9/2026). Sehari berselang, Gerindra melalui Sugiono turut menyatakan setuju dengan angka tersebut, meski keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold belum ditetapkan. Pembahasan lanjutan masih diperlukan sebelum angka itu menjadi bagian dari aturan baru Pemilu.
Sejarah Ambang Batas Parlemen di Indonesia
Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen dari suara sah nasional sebagai syarat partai politik untuk memperoleh kursi di DPR. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan menjadi bagian dari upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Pada Pemilu 2009, sebanyak sembilan partai politik berhasil melewati ambang batas tersebut.
Besaran parliamentary threshold kemudian dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 melalui UU Nomor 8 Tahun 2012. Aturan tersebut digunakan sebagai syarat untuk memperoleh kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Hasil Pemilu 2014 mencatat 10 partai politik berhasil melewati ambang batas parlemen.
Angka itu kembali berubah menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 dan tetap digunakan pada Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 414 UU Pemilu, partai politik harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Jika usulan 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya disepakati menjadi aturan baru, angka tersebut akan lebih tinggi dibandingkan ambang batas yang berlaku pada dua pemilu terakhir. (RAI)