JAKARTA, mading.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi kasus penembakan terhadap tiga aparatur sipil negara atau ASN di Jayawijaya, Papua Pegunungan, oleh KKB atau OPM. Eks Kapolri itu heran karena KKB kerap berdalih menembaki warga sipil dengan tuduhan agen intelijen.

Tito menyebut tuduhan intel itu hanya alasan pembenaran KKB untuk melakukan kejahatan di bumi cendrawasih. "Ya biasanya begitu, para kelompok yang melakukan penembakan kekerasan selalu alasannya intel, begitu," kata Tito seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Tito menegaskan bahwa aksi keji ersebut bertujuan mengganggu keamanan masyarakat Papua. Selain itu, tudingan intel sengaja menebar ketakutan di tengah masyarakat. "Padahal dia berusaha untuk ganggu aja. Membuat masyarakat menjadi takut dan lain-lain, menyebarkan kekerasan, menyebarkan ketakutan, gitu ya," ujar dia.

Tito berharap aparat keamanan, termasuk TNI, Polri, dan intelijen, segera menangkap dalang di balik aksi kekerasan yang kerap berulang itu. Tito juga meminta aparat memantau pergerakan KKB. "Saya berharap, teman-teman dari aparat keamanan, Polri, TNI, Intelijen, dapat bisa menjaga situasi yang lebih kondusif, kemudian bisa memantau pergerakan dari kelompok-kelompok itu dan bisa menetralisir kelompok itu," tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jayawijaya, Papua Pegunungan, meninggal ditembak setelah dituduh sebagai agen intelijen. Pelaku penembakan merupakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) alias kelompok sipil bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama. "Mencermati adanya pernyataan KSB Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut serta menyatakan bahwa ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya.

Anis menegaskan status seorang ASN atau pegawai pemerintah tidak sendirinya menghilangkan statusnya sebagai warga sipil. Ketiga korban juga berhak mendapat perlindungan tanpa memandang status profesi. "Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau mengambil bagian dalam tindakan permusuhan," ungkap Anis.